Asas Kewarganegaraan
Ius Soli (Law of the soil)
adalah kewarga-negaraan berdasarkan tempat kelahiran seseorang. Contoh
negara yang menerapkan prinsip ius soli sebagai prinsip primer adalah Amerika,
Argentina, Bangladesh, Brazil, Inggris, Mesir, dll. Asas ini lebih sesuai
dengan kondisi global saat ini di mana status kebangsaan dan kewarga-negaraan
seseorang tidak ditentukan oleh dasar etnis, ras atau agama. Asas ini
memungkinkan terciptanya UU Kewarga-negaraan yang bersifat "terbuka"
dan multikultural.
Ius Sanguinis (Law of the
blood) adalah penentuan kewarga-negaraan berdasarkan keturunan. Asas ini
menetapkan kewarga-negaraan seseorang berdasarkan kewarga-negaraan orang
tuanya, tanpa mengindahkan di mana ia dilahirkan. Contoh negara yang
menggunakan prinsip ius sanguinis adalah Brunai, Jordania, Malaysia, Belanda
dll. Penentuan kewarga-negaraan berdasarkan atas hubungan darah ini tampaknya
sudah tidak terlalu relevan karena memiliki kecenderung yang amat sempit dan
membatasi diri. Terutama pada saat `garis orang tua' itu seringkali identik
dengan `garis ras/etnis'.
- Apatride adalah Seseorang yang tidak memiliki status kewarganegaraan
Contoh : Seorang
keturunan bangsa A (Ius Soli) lahir di negara B (Ius Sanguinis) Maka orang tsb
bukan warga negara A maupun warga negara B.
v
Jennifer Lopez memiliki darah keturuanan bangsa
Latin (Brazil), namun dia lahir di negara Belanda. Dengan demikian Jennifer
tidak memiliki status kewarganegaraan baik warga negara Brazil maupun Belanda.
Brazil tidak mengakui Jennifer Lopez sebagai warga negaranya karena dia lahir
di luar negara Brazil. Dan dia juga bukan warga negara Belanda, karena dia
tidak memiliki darah keturunan bangsa atau orang Belanda.
- Bipatride adalah Seseorang yang memiliki kewarganegaraan rangkap
Contoh : Seorang
keturunan bangsa C (Ius Sanguinis) lahir di negara D (Ius Soli). Sehingga
karena ia keturunan negara C, maka dianggap warga negara C, tetapi negara D
juga menganggapnya sebagai warga negara, karena ia lahir di negara D.
v
Ayah Bao Cun Lai adalah seorang Tionghoa. Namun
karena Bao Cun Lai lahir di Inggris, maka dia memiliki dua kewarganegaraan,
yaitu sebagai warga negara Inggris yang menerapkan asas kewarganegaraan
berdasar tempat kelahiran, juga sebagai warga negara China yang menganut asas
kewarganegaraan yang didasarkan pada pertalian darah.
- Multipatride adalah seseorang yang memiliki 2 atau lebih kewarganegaraan
Contoh : Seorang
yang BIPATRIDE juga menerima pemberian status kewarganegaraan lain ketika dia
telah dewasa, dimana saat menerima kewarganegaraan yang baru ia tidak
melepaskan status bipatride-nya.
v
Ayah Bao Cun Lai adalah seorang Tionghoa. Namun
karena Bao Cun Lai lahir di Inggris, maka dia memiliki dua kewarganegaraan,
yaitu sebagai warga negara Inggris yang menerapkan asas kewarganegaraan
berdasar tempat kelahiran, juga sebagai warga negara China yang menganut asas
kewarganegaraan yang didasarkan pada pertalian darah. Anah, suatu ketika Bao
Cun Lai mendapat kehormatan untuk menjadi warga negara lain yang mengijinkan
seseorang memiliki status kewarganegaraan ganda, namun karena dia tidak melepas
statusnya sebagai warga negara China maupun Inggris, maka dia memiliki tiga
kewarganegaraan sekaligus.
Apa itu apatrid,
bipatrid dan bipatride
Untuk memahami masalah kewarganegaraan, maka perlu
juga dikaji tentang dua asas kewarganegaraan yaitu asas ius soli dan ius
sanguinus. Mengapa demikian? Karena negara yang menerapkan ius soli maupun ius
sanguinus akan menimbulkan apatride maupun bipatride.
Pengertian
-
Ius Soli adalah
asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang menurut daerah atau negara
tempat ia dilahirkan. Contohnya : Anda dilahirkan di negara A maka Anda akan
menjadi warga negara A walaupun orangtua Anda adalah warga negara B (dianut di
negara Inggris, Mesir, Amerika dan lain-lain).
-
Ius
Sanguinus adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang
menurut pertalian darah atau keturunan dari orang yang bersangkutan tadi. Contohnya
: Anda dilahirkan di negara A, tetapi orangtua Anda warga negara B, maka Anda
tetap menjadi warga negara B (dianut oleh RRC).
Apatride adalah adanya
seorang penduduk yang sama sekali tidak mempunyai kewarganegaraan.
Contohnya : Anda
warga negara A (ius soli) lahir di negara B (ius sanguinus) maka Anda tidaklah
menjadi warga negara A dan juga Anda tidak dapat menjadi warga negara B. Dengan
demikian Anda tidak mempunyai warga negara sama sekali.
v
Ujang
adalah anak warga Amerika yang lahir di wilayah Indonesia. Amerika menganut
asas Ius Soli (tempat kelahiran), sementara Indonesia menganut asas Ius
Sanguinis (pertalian dara). Oleh karena itu, Amerika tidak mengakui Ujang
sebagai warga negara Amerika karena Ujangs tidak lahir di Amerika dan Indonesia
pun juga tidak mengakuinya sebagai warga negara Indonesia karena dia bukan
keturunan warga negara Indonesia.
Bipatride adalah seorang
penduduk yang mempunyai dua kewarganegaraan sekaligus (kewarganegaraan
rangkap).
Contohnya : Anda
keturunan bangsa B (ius sanguinus) lahir di bangsa B maka Anda dianggap sebagai
warga negara B akan tetapi negara A juga menganggap warga negaranya karena
berdasarkan tempat lahir Anda.
v
Sarafuddin adalah anak warga Negara Malaysia namun
lahir dan besar di wilayah Negara Amerika. Amerika menganut asas Ius Soli
(tempat kelahiran), sementara Malaysia menganut asas Ius Sanguinis (pertalian
darah). Oleh karena itu, Amerika mengakui Sarafuddin sebagai warga negara
Amerika karena Sarafuddin lahir di Amerika dan Malaysia pun juga mengakuinya
sebagai warga negara Malaysia karena dia keturunan warga negara Malaysia.
Multipatride merupakan istilah bagi orang-orang memiliki
status kewarganegaraan dua atau lebih dari dua.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar